Hal-Hal yang Diperbolehkan Untuk Melakukan Sholat Jamak dan Qashar
Melaksanakan sholat lima waktu adalah salah satu kewajiban bagi kita sebagai umat muslim yang harus dijalankan. Namun, kadangkala ada satu dua hal yang menyebabkan kita terpaksa untuk tidak melaksanakan sholat wajib tepat pada waktunya, misalnya saat kita sedang dalam perjalanan yang sangat jauh dan tidak memungkinkan melakukan sholat pada waktu itu.
Jika kita dalam keadaan demikian, kita masih tetap bisa melaksanakan sholat fardu dengan cara jamak. Apa itu sholat jamak? sholat jamak yakni menggabungkan dua sholat dalam satu waktu. Seperti sholat dhuhur yang bisa dijamak dengan ashar atau sebaliknya. Dan juga sholat maghrib yang bisa dijamak dengan sholat isya begitu juga sebaliknya. Namun, hal ini hanya berlaku pada keempat sholat wajib tersebut. Kita tidak bisa melakukan jamak pada sholat subuh. Selain itu, kita juga tidak bisa menjamak ashar dengan maghrib. Kita hanya bisa menjamak dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya'. Hukum sholat jamak sendiri yakni mubah atau boleh bagi mereka yang memenuhi persyaratan.
Sholat jamak sendiri terdiri dari dua macam yakni sholat jamak takdim dan jamak takhir. Jamak taqdim adalah menggabungkan atau melaksanakan dua sholat wajib sekaligus dalam satu waktu dan dikerjakan pada sholat yang pertama. Sedangkan jamak akhir, sama seperti halnya jamak taqdim, namun kita mengerjakan sholatnya pada sholat yang terakhir. Seperti misalnya kita melaksanakan jamak takhir pada sholat dhuhur dan ashar, maka kita mengerjakan sholatnya di waktu ashar begitu juga dengan sholat maghrib dan isya', kita mengerjakannya pada waktu isya'.
Selain sholat jamak juga terdapat sholat qashar. Jika sholat jamak menggabungkan dua sholat pada satu waktu, sholat qashar meringkas empat rakaat menjadi dua rakaat. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 101 yang artinya, "Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat." Tapi, hanya sholat yang mempunyai empat rakaat saja yang bisa dikerjakan dengan sholat ini ya. Artinya, hanya sholat dhuhur, ashar dan isya' yang bisa diqashar.
Tidak semua kesempatan kita diperbolehkan melaksanakan sholat jamak maupun qashar. Ada hal-hal sebagai syarat tertentu yang harus dipenuhi agar kita bisa melaksanakan sholat yang satu ini. Salah satunya seperti yang sudah disebutkan di atas yakni saat kita sedang dalam perjalanan jauh. Lalu, apa saja hal-hal yang lainnya sekaligus bagaimana tata cara pengerjaannya? Dilansir dari beberapa sumber, salah satunya islampos, berikut tata cara sholat jamak dan qashar serta hal-hal yang diperbolehkan untuk melakukan sholat tersebut.
Hal-Hal yang Diperbolehkan Untuk Melakukan Sholat Jamak dan Qashar
Seperti yang kita tau, sholat jamak dan qashar ditujukan bagi kita umat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh ataupun karena adanya hal-hal lain yang menyebabkan kita tidak bisa melaksanakan sholat fardhu tepat waktu. Lalu apa saja hal-hal yang diperbolehkan untuk kita melaksanakan sholat ini? Dilansir dalam beberapa sumber, berikut hal-hal yang memperbolehkan untuk kita dapat melakukan sholat jamak dan qashar:
- Sedang melakukan perjalanan minimal sejauh kurang lebih 81 km, hal ini juga sesuai dengan kesepakatan para ulama
- Perjalanan bukan memiliki tujuan yang negatif atau berbuat dosa
- Sedang dalam keadaan yang berbahaya seperti perang atau pun bencana.
Setelah penjelasan mengenai Hal-Hal yang Diperbolehkan Untuk Melakukan Sholat Jamak dan Qashar diatas, kami akan menjelaskan mengenai produk kami. Smart Techno memproduksi jam digital masjid dengan berbagai macam type. Jam digital masjid saat ini sedang menjadi trend dan banyak yang mencarinya. Produk kami ini sudah tersebar diseluruh Indonesia lebih dari 2000 unit. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai produk kami ataupun cara setting jam digital masjid dapat mengunjungi laman website kami di www.jadwaldigital.com
Sumber:: https://plus.kapanlagi.com/tata-cara-sholat-jamak-dan-qashar-lengkap-dengan-niat-dan-alasan-diperbolehkan-number-1c1f10.html
Comments
Post a Comment